Ketahui Biaya Perpanjangan SIM dan Aplikasi Perpanjang SIM Online

SIM atau Surat Izin Menengemudi bisa terus digunakan asal selalu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali agar SIM tetap aktif masa berlakunya. Bagi pemilik SIM A dan SIM C dapat melakukan perpanjangan di SATPAS. Tapi kini mengurus perpanjangan SIM dapat dilakukan secara onlin tanpa perlu mengantre dengan yang lainnya.  Bagiamana cara mengurus SIM secara online? Ketahui terlebih dahulu aplikasi perpanjang SIM online.

Aplikasi Perpanjang SIM Online dan Syarat Perpanjangan

Melihat semakin majunya teknologi kini semua dapat dilakukan dengan mudah. Semua bproses administrasi mulai merambah ke dunia internet sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus surat-surat tertentu. Tidak terkecuali proses pengurusan surat izin mengemudi. Aplikasi di bawah ini akan memudahkan proses mengurus perpanjangan SIM  secara online.

Digital Korlantas POLRI

Aplikasi Digital Korlantas POLRI yang diluncurkan pada tanggal 21 April 2023,  merupakan aplikasi resmi dari Korlantas POLRI  bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas. Terdapat banyak fitur pada aplikasi ini misalnya pembuatan SIM baru, pembayaran PKB, Samsat digital online, e-pengesahan, e-tbpkp, Samsat keliling, notifikasi real-time, ETLE, sejumlah berita terkini, dan beberap fitur lainnya.

Salah satu fitur yang tersedia dalam aplikasi ini adalah perpanjang SIM. Jadi tidak perlu ribet mengantre, melalui layanan SINAR pada aplikasi cara perpanjangan lebih mudah dan SIM yang sudah diperpanjang tadi akan langsung diantarkan ke alamat rumahmu. Untuk itu ketahui cara mengurus perpanjangan SIM  melalui aplikasi perpanjang SIM online berikut ini:

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di play store atau app store.
  2. Masukan nomor handphone dan masukan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor tadi
  3. Buat PIN untuk keamanan, usahakan memilih PIN yang mudah diingat pengguna.
  4. Klik menu lengkapi data
  5. Isi data berupa NIK, nama sesuai KTP, dan masukan alamat email yang aktif
  6. Lakukan verifikasi KTP tadi dengan melakukan Selfi
  7. Setelah selesai kembali ke halaman awal
  8. Pilih menu SIM
  9. Pilih perpanjangan SIM
  10. Masukan nomor SIM serta dokumen (foto fisik KTP, SIM, tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Usahakan tidak menggunakan kacamata serta penutup kepala seperti peci atau topi dan tidak menggunakan baju berwarna hijau.
  11. Download hasil pemeriksaan kesehatan tadi bisa dilakukan pada web erikkes.id beserta tes psikologi di aplikasi epPSI.
  12. Pendaftaran pemeriksaan kesehatan ini dapat dilakukan di aplikasi ini dengan memilih menu e-Rikkes kemudian mengikuti langkah-langkah yang tersedia. Untuk tes psikologi juga dapat dilakukan pada aplikasi ini dengan memlih meni epPSI.
  13. Apabila perpanjangan SIM sudah disetujui maka pengaju perpanjangan SIM bisa mengambil secara langsung atau bisa menggunakan jasa pengiriman.
  14. Sebagai tahap akhir pemohon diarahkan untuk melakukan pembayaran
Baca Juga:  Link Download Aplikasi SINAR, Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Proses perpanjangan SIM ini menjadi lebih mudah berkat hadirnya aplikasi ini. Sebelum melakukan perpanjangan usahakan mempersiapkan terlebih data-data yang disebutkan di atas. Saat prosesnya nanti jadi tidak perlu kesulitan mencari dokumen. Selain menyiapkan dokumen perlu diketahui juga berapa jumlah harga perpanjangan pada setiap SIM yang dimiliki, pembayaran ini dapat dilakukan melalui mbanking atau pembayaran online. Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk membayar perpanjangan SIM?

Biaya Perpanjang SIM

Berniat memperpanjang SIM C? Biaya yang perlu dikeluarkan sudah diatur dalam PP no.60 tahun 2016 terkait jenis serta tarif atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada kepolisian NKRI.

Baca Juga:  Aplikasi Sim Online Mempermudah Setiap Transaksi

Pada peraturan tersebut telah dijelaskan  biaya pembuatan SIM baru juga termasuk biaya perpanjangan SIM. Bagi pengguna SIM A biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000 dan pengguna SIM C sebesar 75.000. Biaya ini belum termasuk pembuatan surat laporan kesehatan dan tes psikologi. Perlu diketahui uang yang perlu dikeluarkan untuk biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 50.000. Tidak hanya biaya cek kesehatan serta psikologi, ada pengeluaran lain berupa biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP no.60 tahun 2016.

Perpanjang SIM A dan umum: Rp 80.000

Perpanjang SIM B1 dan umum: Rp 80.000

Perpanjang SIM B2 dan umum: Rp. 80.000

Perpanjang SIM C: Rp. 75.000

Perpanjang SIM C1: Rp. 75.000

Perpanjang SIM C2: Rp. 75.000

Perpanjang SIM D: Rp. 30.000

Perpanjang SIM D khusus D1: Rp. 30.000

Perpanjang SIM Internasional: Rp. 225.000

Biaya untum pembuatan SIM baru

Sementara itu untuk biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru  adalah sebagai berikut:

Penerbitan SIM A Baru Rp. 120.000

Penerbitan SIM B1 Baru Rp. 120.000

Penerbitan SIM B2 Baru Rp. 120.000

Penerbitan SIM C Baru Rp. 100.000

Penerbitan SIM C1 Baru Rp. 100.000

Penerbitan SIM C2 Baru Rp. 100.000

Penerbitan SIM D Baru Rp. 50.000

Penerbitan SIM D1 Baru Rp. 50.000

Penerbitan SIM Internasional Rp. 250.000

Perpanjangan SIM harus segera dilakukan dan tidak boleh telat satu hari pun. Jika satu hari saja telat memperpanjang SIM  maka harus membuat SIM baru dan tentu saja dengan biaya yang lebih mahal. Masa aktif SIM dihitung saat penerbitan kartu, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya.

Baca Juga:  Paling Rekomendasi di Tahun 2023 ini dia Aplikasi Edit Video Tanpa Watermark

Sebagai tambahan bagi orang yang tertangkap SIM  nya sudah mati maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal ini berdasarkan Undang-undang pasal 288 ayat 2 lalu lintas dan angkutan jalan. Jika melanggar maka akan dikenakan hukum pidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda sebanyak Rp. 250.000.

Kesimpulan

Sebagai negara hukum masyarakat harus bisa menyesuaikan diri dengan berbagai hukuman atau sanksi yang didapatkan ketika melanggar ketetapan negara. Akan lebih baik mengikuti perpanjangan SIM daripada harus membuat SIM baru dengan biaya relatif lebih mahal.

Seperti sudah disebutkan tadi beberapa data harus dipersiapkan sebelum mulai mengurus perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM tidak mencakup surat cek kesehatan, cek psikologi dan biaya asuransi yang telah ditetapkan oleh negara.

Melanggar peraturan hukum yang telah berlaku menjadikan kita berada dalam masalah. Bisa dikenai hukum pidana ditahan selama satu bulan atau harus membayar biaya denda yang telah ditetapkan. Selalu perhatikan tanggal perpanjangan SIM dimulai dari tanggal awal penerbitan agar terhindar dari hukum tadi.

Aplikasi perpanjang SIM online sangat membantu masyarakat untuk lebih mudah mengurus perpanjangan SIM, membuat SIM baru, bahkan juga tersedia di dalamnya fitur menarik lain seperti, berita seputar lalu lintas dan fitur lainnya yang sedang dalam proses pengoperasian.

Bertujuan untuk memudahkan setiap masyarakat untuk mengurus SIM  atau dokumen negara lainnya. Tidak hanya aplikasi ini, pemerintah juga menyediakan aplikasi perpanjangan sim online lain untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan menyesuaikan diri terhadap era globalisasi dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *